PROTA ( PROGRAM
TAHUNAN )
Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun
untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi
waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum
seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam
pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa. Program
Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi
tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun
Dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan
dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai. Karena
merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program
semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian
komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan,
mata pelajaran, tahun pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi
waktu dan keterangan.
Setidaknya dalam menyusun Prota, komponen yang harus
ada sebagai berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format
isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi
waktu).
PROMES
( PROGRAM SEMESTER )
Program semester adalah program yang
berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan
dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari
program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok
bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan
keterangan-keterangan. Program semester merupakan penjabaran dari
program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun
program tahunan.
Program semester berisikan garis-garis
besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester
tersebut. Pada umumnya program semester ini berisikan:
- Identitas (satuan
pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
- Format isian
(standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan
(JJP), dan bulan).
KALDIK ( KALENDER PENDIDIKAN )
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
Kalender
Pendidikan biasanya dikeluarkan oleh pusat, menyesuaikan dengan kalender masehi
pada tahun itu. Namun, biasanya, kalender pendidikan dari pusat masih diolah
kembali dan disesuaikan dengan kondisi riil sekolah. Kalender pendidikan
berhubungan erat dengan penentuan Rencana Pekan Efektif (bahasan selanjutnya).
Dengan melihat kalender pendidikan, maka guru bisa mengetahui dan memperkirakan
kapan proses pembelajaran akan berakhir. Dapat pula memperkirakan kapan harus
ulangan, dsb.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar