Kamis, 02 Mei 2013

PROTA, PROMES, KALDIK


PROTA ( PROGRAM TAHUNAN )
Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa. Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun



Dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai. Karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.

Setidaknya dalam menyusun Prota, komponen yang harus ada sebagai berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).

PROMES ( PROGRAM SEMESTER )
Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan.
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Pada umumnya program semester ini berisikan:
  1. Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
  2. Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).

KALDIK ( KALENDER PENDIDIKAN )

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
Kalender Pendidikan biasanya dikeluarkan oleh pusat, menyesuaikan dengan kalender masehi pada tahun itu. Namun, biasanya, kalender pendidikan dari pusat masih diolah kembali dan disesuaikan dengan kondisi riil sekolah. Kalender pendidikan berhubungan erat dengan penentuan Rencana Pekan Efektif (bahasan selanjutnya). Dengan melihat kalender pendidikan, maka guru bisa mengetahui dan memperkirakan kapan proses pembelajaran akan berakhir. Dapat pula memperkirakan kapan harus ulangan, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar